Sabtu, 29 September 2012

pengertian deskriminatif dan fanatisme beserta contohnya


PENGERTIAN DESKRIMINATIF

Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2 ICCPR berbunyi, “Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”.
Mengacu pada kedua pemaknaan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (political opinion).
Selain itu, telah dikenal pula konsep diskriminasi yang dapat dimaknai positif (positive discrimination/affirmative action) apabila perlakuan khusus yang disepakati tersebut bertujuan untuk mengoreksi praktek diskriminasi di masa lalu dan sekarang bagi kelompok-kelompok yang tertinggal atau termarjinalkan melalui tindakan-tindakan aktif untuk menjamin persamaan hak. Hal tersebut ditegaskan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Diskriminasi positif dapat dibenarkan, tetapi memang hanya bersifat temporer (sementara) apabila kedudukan antarkelompok telah sama dan setara. Konsep tersebut, misalnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women—CEDAW) yang berbunyi, ”Adoption by States Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto equality between men and women shall not be considered discrimination as defined in the present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance of unequal or separate standards; these measures shall be discontinued when the objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.” Penggunaan langkah sementara yang dilakukan pemerintah untuk memacu kesetaraan laki-laki dan perempuan secara de facto tidak dianggap sebagai diskriminasi. Tetapi hal itu tidak boleh dilanggengkan karena sama dengan memelihara ketidaksetaraan dan standar yang berbeda. Langkah itu harus segera dihentikan ketika tujuan dari kesetaraan, kesempatan dan tindakan telah tercapai”.






















Muslim Eropa Alami Diskriminasi

http://rotigedang.files.wordpress.com/2009/05/diskriminasi_muslimeropa1.jpg?w=300&h=300
Toleransi dan persamaan hak masyarakat Eropa terhadap kaum minoritas ternyata omong kosong
Lebih dari seribu umat Islam di Athena berunjuk rasa. Mereka menuding seorang polisi merobek-robek Mushaf (Al Qur’an) kecil ketika memeriksa Identitas seorang imigran asal Irak.
Kaum Muslim yang hidup di Athena berasal dari negara-negara Arab, Afrika dan Semenanjung Benua India. Mereka sebagai pekerja, namun kondisi mereka sangat miskin dan sering diperlakukan kasar.
Mereka berkali-kali menyampaikan protes kepada negara tentang ketiadaan tempat ibadah yang nyaman bagi mereka. Sementara, negara hanya menyarankan mereka untuk membangun masjid di apartemen atau gudang-gudang yang tidak lagi dimanfaatkan.
Lebih dari seratus tempat seperti ini ada di Athena.Di sana hidup ratusan ribu umat Islam tinggal di sana.
Di Yunani, negara yang dulu tunduk kepada pemerintahan Utsmani selama empat abad, kini didominasi oleh Gereja Ortodok. Di sana tidak terdapat masjid kecuali di dekat perbatasan Turki ( di Utara). Di sini minoritas kaum Muslim asal Turki tinggal.
Ketika mereka ingin membangun sebuah masjid dan pemakaman Muslim, mereka menghadapi hambatan birokrasi, para pemimpin gereja, dan pejabat walikota selama bertahun-tahun.
Abu Mahmud al Maghiribi, yang tinggal di Yunani sejak 1985 menegaskan: “Hingga saat ini kami belum memiliki masjid dan pemakaman. Sungguh mereka tidak pernah peduli dengan kami”.
Para imigran yang menjadi korban kekerasan juga dikaitkan dengan kelompok ekstrim kanan. Pada bulan Februari sebuah granat dilemparkan di kantor asosiasi yang membela dan melindungi kaum imigran.
Dan pada Sabtu (23/5) orang-orang tidak dikenal membakar mushala yang ada di basemen (ruang bawah tanah) sebuah gedung hingga menyebabkan lima warga asal Bangladesh mengalami luka-luka.
Diskriminasi Meningkat
Reuters melaporkan banyak masjid yang diserang oleh kelompok ekstrim kanan di Eropa. Menurut Survey yang dilakukan di Uni Eropa terhadap 23.500 orang etnis minoritas dan imigran diketahui bahwa sekitar 31 persen kaum Muslim di Uni Eropa mengeluhkan adanya perlakuan diskriminasi terhadap mereka pada tahun 2008.
Menurut hasil survey yang dipublikasikan pada hari kamis (28/5), diketahui sekitar 10 persen kaum Muslim merasakan perlakuan tidak adil dan mereka melihat bahwa hal itu terjadi karena alasan agama yang mereka anut.
Sementara lebih dari setengahnya yang merasakan perlakuan diskriminasi karena alasan ras/etnis.
Laporan yang dipublikasikan ini merupakan hasil dari jajak pendapat terhadap kaum Muslim yang tinggal di 14 negara-negara Eropa, dan terhadap berbagai minoritas di 27 negara-negara anggota Uni Eropa.
Dari jajak pendapat diketahui bahwa 81 persen responden yang diwawancarai tidak mau melaporkan tindak diskriminasi yang mereka terima.
Di jelaskan bahwa alasan mengapa sebagian besar dari mereka enggan melaporkannya, karena “dengan melaporkan sekalipun tidak akan pernah terjadi perubahan”.
Eskalasi slogan anti orang asing (xenophobic) dan kaum Muslim terus bertambah, bahkan dalam beberapa kasus sampai pada tindak kekerasan terhadap mereka. Itu semua banyak terjadi di beberapa negara menjelang pemilihan umum di Eropa.





Etnis Tionghoa Juga Bangsa Indonesia

  • Oleh: AM Adhy Trisnanto
http://www.suaramerdeka.com/harian/0702/18/em1aditrisnanto18x.jpg
SM/Irawan
SETIDAKNYA itulah kesimpulanku setelah mendengar penjelasan Menteri Hukum dan HAM saat Dialog Kewarganegaraan dan Persatuan di ruang Semeru Gedung Pusat Niaga Arena Pekan Raya Jakarta, 23 Januari.
Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada 1 Agustus 2006 mencantumkan, "Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
Lalu siapakah orang-orang bangsa Indonesia asli? Dalam penjelasan atas UU tersebut dinyatakan, ''Yang dimaksud dengan 'orang-orang bangsa Indonesia asli' adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain atas kehendak sendiri."
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut Undang-undang Kewarganegaraan tersebut sebagai "sebuah karya monumental anak bangsa yang mengubah paradigma perilaku." Betapa tidak, sekarang keaslian seorang bangsa Indonesia tidak lagi ditandai oleh ciri-ciri fisiknya yang menjadi bawaan garis etniknya.
Sekarang, keaslian seorang Indonesia ditandai oleh status hukumnya. Tidak berlebihan ketika Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menyatakan esensi UU Nomor 12/2006 mencuci cara pandang kita tentang kewarganegaraan Indonesia dan bahwa UU Nomor 12 telah menihilkan ras diskriminasi etnik.
Diskriminasi Ras Etnik
Bahwa ada masa ketika istilah SARA demikian popular, merupakan pengakuan tidak Iangsung (sekurang-kurangnya) ada masa dimana terjadi diskriminasi ras-etnik di negeri ini. Dalam praktik, pemenuhan hak-hak sipil yang merupakan bagian masyarakat ditandai dengan keturunan Tionghoa, bahkan sampai detik inipun masih terjadi diskriminasi. Pembedaan perlakuan ketika mengurus dokumen paspor, dengan keharusan melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan, merupakan salah satu contoh praktik diskriminasi ras.
Atas praktik semacam itu, Hamid Awaludin dalam acara Dialog Kewarganegaraan dan Persatuan tersebut dengan lantang mengatakan, "Tidak usah mendebat (pejabat imigrasi yang bersangkutan). Catat namanya dan laporkan kepada saya."
Diskriminasi ras-etnik, khususnya terhadap orang-orang Indonesia suku Tionghoa sudah menjadi kisah panjang. Masih segar di ingatan kita, peragaan sikap alergi penguasa terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan suku Tionghoa. Aksara, musik, bahasa, praktik kepercayaan, bahkan ciri-ciri fisikpun dipermasalahkan.
Sebagian orang sekarang menghubungkannya dengan perang dingin yang mempengaruhi hubungan antarnegara saat itu. Tapi jauh sebelum itu, sudah terjadi PP 10 yang membatasi ruang gerak suku Tionghoa yang tinggal di desa-desa sehingga kemudian berlanjut dengan arus "pulang" ke Tiangkok. Sudah terjadi pula imbauan untuk mengganti nama tiga suku dengan ''nama Indonesia''. Sudah terjadi pembatasan pilihan pekerjaan/profesi bagi orang-orang Tionghoa, juga pembatasan masuk universitas-universitas negeri.
Keleluasaan tradisi
Di era pemerintahannya yang singkat, Gus Dur mencabut peraturan yang melarang orang Tionghoa menjalankan tradisinya secara terbuka. Keputusan itu telah memulihkan hak asasi orang Tionghoa Indonesia untuk menjalankan tradisi, adat istiadat, dan budayanya. Imlek dinyatakan sebagai libur nasional.
Pertanyaan kritis yang muncul saat itu adalah adakah jaminan bahwa perlakuan demikian akan lestari atau jangan jangan ketikai rezim penguasa berganti, perlakuan terhadap orang Tionghoa juga akan berubah. UU Nomor 12/2006 telah mematahkan keraguan itu, dengan memberi landasan hukum yang kuat terhadap paham kebangsaan dan kewarganegaraan. Dan, berangkat dari paham tersebut, (seharusnya) berakhirlah semua bentuk dan praktik diskriminasi berdasarkan ras dan etnik. "Orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya."
Logikanya, kalau sudah dinyatakan asli berarti hak dan kewajibannya sama. Juga tidak boleh terjadi lagi pembedaan perlakuan dalam hal akte kelahiran, bukti kewarganegaraan, ganti nama, KTP, urusan imigrasi, dan lain-lain. Kali ini, Tionghoa Indonesia (dan orang-orang bangsa Indonesia asli dari bangsa lain seperti Arab, India, dan Belanda) boleh bernafas lega karena mendapat perlindungan hukum yang kuat atas status kewarganegaraannya. Lebih dari itu, mereka dinyatakan sebagai bangsa Indonesia asli.
Suku Tionghoa
Dengan tegas Menteri Hukum dan HAM mengatakan, UU 12/2006 menjadikan orang Tionghoa Indonesia menjadi suku Tionghoa Indonesia. Suku itu memang berbeda dari suku-suku lain yang sangat dipengaruhi secara geografis. Suku Jawa umumnya tinggal di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Suku Sunda umumnya tinggal di Jawa Barat, demikian seterusnya.
Akan tetapi tempat tinggal suku Tionghoa Indonesia terserak di berbagai pelosok tanah air. Pengakuan sebagai suku itu menjadikan budaya Tionghoa Indonesia diakui pula sebagai bagian dari budaya Indonesia. Alur pikir demikian menjadikan ikon-ikon seni dan budaya Tionghoa Indonesia, seperti barongsai.
Barongsai memang sangat popular. Tetapi ikon budaya Tionghoa Indonesia tidak berhenti hanya pada barongsai. Ada khasanah budaya lain yang tak kalah tinggi nilainya, sehingga bisa memberi sumbangan kepada pemerkayaan budaya Indonesia, misalnya seni tari, seni musik, seni peran, seni busana, seni sastra, seni kaligrafi, seni lukis, seni bela diri, seni kuliner, dan seni arsitektur. Demikian pula fengshui, gwamia, pekjie, dan juga pecinan. Semuanya bisa memberi sumbangsih kepada budaya Indonesia.
Imlek Semawis
Dalam suasana seperti itu tibalah Imlek. Sebuah ritual tradisi atau adat istiadat yang mengambarkan kegembiraan dan syukur menyambut musim semi. Mereka yang berusia 50 tahun ke atas bisa bernostalgia tentang Imlek di masa kecil.
Dua minggu penuh dengan luapan kegembiraan (duniawi) dan syukur (rohani). Pasar malam, bersih-bersih altar dan rumah, jalan yang ramai dengan kelompok-kelompok keluarga saling berkunjung. Suara mercon, semarak lampion, berkumpulnya sanak keluarga dari jauh, penghormatan kepada orang tua, kepada leluhur, dan kepada Tuhan. Dan, yang sekarang terasa hilang juga adalah masuknya budaya lokal dalam perayaan Imlek: musik khas tanjidor, penabuh gender berkeliling.
Dalam buku ''Riwajat Semarang'' karya Liem Thian Joe, dikisahkan tentang perayaan Capgomeh di Betawi. Pesta penutup perayaan Imlek itu disebutkan menjadi arena mencari jodoh di antara orang muda. Hal semacam itu sudah tidak lagi ada pada pertengahan abad ke-20.
Kini, awal abad ke-21, gaya perayaan Imlek juga menjadi lain, lebih terasa sepi, seakan kehilangan ruhnya. Pasar Semawis di Semarang yang sudah digelar beberapa kali, mengambil ide dari pasar malam Semarang tempo dulu. Panitia berusaha mati-matian menghidupkan kembali suasana Imlek. Tapi, usaha itu tetap saja belum mampu memulihkan ritual Imlek yang terasa lebih kuat mempengaruhi jiwa sebagaimana terjadi sekitar lima dekade lewat.
Inilah dampak panjang ikhtiar pemusnahan budaya Tionghoa Indonesia oleh para penguasa waktu itu. Sebuah kepentingan politik yang diberi label gagah nasionalisme. (46)











Fanatisme
Fanatisme adalah sebuah keadaan di mana seseorang atau kelompok yang menganut sebuah paham, baik politik, agama, kebudayaan atau apapun saja dengan cara berlebihan (membabi buta) sehingga berakibat kurang baik, bahkan cenderung menimbulkan perseteruan dan konflik serius.

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, fanatisme juga berarti kesenangan yang berlebihan (tergila-gila, keranjingan). Sepenggal perjalanan kisah hidup Chairil Anwar adalah salah satu contoh saja. Dia lebih berat membeli buku sastra daripada membeli makanan untuk bertahan hidup, atau obat untuk menyembuhkan penyakit raja singa yang dideritanya. Lihat pula penggemar fanatik grup band Slank yang rela membentuk komunitas, lengkap dengan pengurus dan benderanya setiap distrik, meski tanpa bayaran. Dipastikan, mereka wajib hadir jika grup pujaannya melakukan konser di daerah mereka.

Setelah lama terbenam, kata fanatik mencuat kembali seiring dengan
meletusnya peristiwa Situbondo. Kata ini populer lagi setelah berbagai
analisa menyebutkan bahwa faktor fanatisme turut mendorong amuk massa
tersebut.
Fanatik arti dasarnya adalah sangat menyukai. Jika kata fanatik
digabung dengan agama menjadi fanatik agama, maka artinya adalah menyukai
ajaran agama dan mengamalkannya dengan sepenuh hati. Dengan pengertian ini
maka sesungguhnya fanatik agama itu baik, bahkan sangat baik. Kaum muslimin
wajib fanatik kepada agamanya, Islam. Orang yang tidak fanatik agama justru
munafiq. Orang munafiq cenderung mencampuradukkan yang haq dengan yang
bathil. Orang semacam ini tidak punya pendirian yang teguh, tidak memiliki
prinsip, ke mana arh angin bertiup ke sanalah ia condong.
Ummat Islam memang harus fanatik, dalam arti bahwa mereka harus cinta
kepada agamanya, bahkan harus berjuang untuk meninggikannya. sikap ini
merupakan prinsip yang tidak boleh ditawar oleh siapapun juga. kaum muslimin
harus bangga dengan Islam dan rela membelanya jika ada yang mencoba
mengganggu. Hanya orang yang lemah imannya yang mau menukar agamanya dengan
sesuap nasi atau sebungkus roti.
Fanatik adalah berpegang teguh pada keyakinan, pada prinsip hidup.
Fanatik adalah aqidah, ikatan iman seseorang kepada Allah SWT. Karenanya,
tiada sedikitpun kejelekan di dalamnya. Adapun jika ada orang menganggap
jelek sikap fanatik, maka sesungguhnya mereka salah alamat. Yang jelek itu
adalah fanatik buta, yang dalam istilah lain disebut fanatisme.
Antara fanatik dan fanatisme itu terbentang perbedaan yang jauh.
Fanatisme, sesuai dengan asal katanya, adalah tidak menyukai golongan lain,
bersungguh-sungguh membenci, dan berusaha sekuat daya untuk
menghancurkannya. Fanatisme ini biasanya dicuatkan dalam bentuk sikap
permusuhan yang mencolok sekali.
Di Amerika Serikat ada kelompok Klu Klux Klan yang sangat rasialis.
Mereka tidak hanya menyintai kulit putih, tapi sangat benci kepada yang
lain, kulit hitam dan berwarna. Sikap fanatismenya diwujudkan dalam
perbuatan, yaitu mengganggu, mengusir, bahkan membunuh selain kulit putih.
Jepang juga pernah terjebak pada sikap fanatik buta ini. Mereka
menganggap selain bangsa Jepang adalah budak, karenanya mereka perlakukan
orang lain semaunya. Muncullah tindak kejahatan dalam berbagai perang maupun
kepada rakyat pendudukan. Bahkan wanita-wanita lain dijadikan gundik, yang
terkenal dengan istilah 'ianfu'.
Dala Dalam agama, fanatisme itu ditunjukkan oleh kaum Yahudi. Fanatisme
kaum Yahudi ini masih berlanjut hingga sekarang, apalagi setelah berdaulat
secara penuh di Israel. Mereka bukan saja mencintai agamanya, tapi sangat
membenci agama lain. Orang-orang yang tidak sepaham dengannya dianggap
musuh, dan diperlakukan semena-mena. Orang-orang Israel tidak pernah merasa
berdosa menembaki dan membunuh bangsa Palestina.
Fanatisme Yahudi ini diungkap al-Qur'an dalam bentuk tantangan yang
sangat jantan. Allah berfirman:
"Katakanlah: 'Hai orang-orang yang menganut agama Yahudi, jika kamu
mendakwakan bahwa sesungguhnya kamu sajalah kekasih Allah bukan
manusia-manusia yang lain, maka harapkanlah kematianmu, jika kamu
orang-orang yang benar'. Mereka tiada akan mengharapkan kematian itu
selama-lamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan
mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang dzalim." (QS.
Al-Jumu'ah: 6-7).
Perang Salib yang berlangsung berabad-abad lamanya tidak lebih karena
disulut oleh fanatisme. Entah berapa kerugian moril dan materiil selama
perang berlangsung. Yang jelas luka itu sampai sekarang belum juga sembuh
secara total. Borok itu sewaktu-waktu masih bisa kambuh.
Apa yang terjadi di Timor Timur beberapa saat yang lalu -meskipun
dibantah- sedikit banyak tersulut karena fanatisme ini. Dan terakhir, apa
yang kita saksikan di Situbondo, tidak luput dari unsur ini. Hanya saja
masalahnya menjadi sangat kompleks sebab banyak lagi unsur lain yang mungkin
lebih dominan.
Peristiwa Situbondo lebih merupakan akumulasi dari berbagai persoalan
yang sudah menggumpal sekian lama. Bisa saja masalah agama menjadi
penyulutnya, tapi apalah artinya penyulut jika tidak ada sekama yang siap
mengobarkan api?.
Jika disebut bahwa jumlah gereja lebih banyak dari yang seharusnya, itu
memang realitas. Jika ummat Kristiani lebih mapan sosial ekonominya, itu
memang betul. Jika kemudian kaum awam merasa kurang memperoleh keadilan,
bisa jadi itu menjadi awalnya. Jika kemudian meletus, itu memang bahaya
laten.
Fanatisme ternyata bisa hinggap pada siapa saja, pada ummat agama apa
saja, dan pada bangsa mana saja, bahkan pada individu-individu tertentu.
Fanatisme kedaerahan bisa menyulut kerusuhan. Kebrutalan supporter sepak
bola -meski tidak semuanya- bermula dari sikap fanatisme.
Sebagaimana bawaannya, fanatisme bisa membutakan pandangan dan pikiran
sehat, menggelapkan pertimbangan dan saran. Fanatisme menjadikan orang
bersikap eksklusif, mengungkung diri dalam benteng besar. Besar dalam
kandangnya sendiri dan selalu cemburu melihat orang lain atau sesuatu yang
lain. Fanatisme menggiring orang menjadi jumud, keras kepala, dan menolak
segala yang baru.
Fanatisme tidak hanya berjangkit pada masyarakat yang mayoritas, tapi
bisa juga hinggap pada komunitas yang minoritas. Malah seringkali fanatisme
lebih mudah tumbuh pada komunitas yang relatif kecil. Karenanya tak perlu
khawatir terhadap kelompok besar, tapi jangan juga mencemburui kelompok
kecil. Biasa-biasa saja. Yang perlu dihindari justru perbuatan, sikap, gaya,
dan tampilan yang memancing kecemburuan. Hanya itu resep yang mujarab























Mode Rambut Bukti Fanatisme

Kegilaan seseorang terhadap sesuatu terkadang diinterpretasikan dengan cara yang unik, bahkan cenderung aneh di mata awam. Yang paling jamak misalnya, meniru mode rambut tokoh terkenal seperti misalnya gaya poni ala The Beatles di tahun 60-an, gaya Demi Moore di film ‘Ghost’ di tahun 90-an, dan banyak lagi.
Kalau meniru gaya rambut idola sih sudah biasa, tapi bagaimana kalau begitu cintanya pada produsen gadget seperti ‘Apple’ lalu meniru mentah-mentah logo ‘Apel Groak’ tersebut? Atau lihat apa yang dilakukan Nick Sayers di bawah ini. Dia meniru pola bola sepak atau apa, ya?
Jangan-jangan Anda punya foto gaya rambut unik lainnya? Coba saja.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCVUguS0EiKuu3r43MnidYFY-QQt3coa04hxtN9-C-R_J7DK2KQq7JAssYC00OZAtwiIcd-W7s82A3UKyOOQykpRU8Zw2AOP-4s6M1JVDrRQil6YEO7UnkqWYGANRkb_h7eMqydxYNXDNm/s400/a97932_haircut_3-batman.jpg






Hentikan Fanatisme Berlebihan terhadap Tim Sepakbola

JAKARTA - Fanatisme terhadap tim sepakbola yang berujung aksi brutal kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, tiga suporter tewas setelah dikeroyok dalam laga Persija-Persib di SUGBK, Senayan, Jakarta, Minggu 26 Mei lalu.

Fanatisme berbuah anarkisme di dunia sepakbola Tanah Air memang sudah tidak asing bagi kita. Kerusuhan antar suporter, perusakan stadion tempat dihelatnya pertandingan, bahkan pemukulan terhadap wasit kerap terjadi kala pendukung tuan rumah tidak puas terhadap hasil akhir yang diperoleh timnya usai laga.

Aksi kekerasan bahkan secara brutal bisa dilakukan oleh siapapun manakala kenyataan tidak sesuai dengan ekspektasi mereka. Lantas, apa yang menyebabkan seseorang atau suatu kelompok begitu mudah tersulut emosinya?

Berikut perbincangan singkat Okezone dengan Psikolog Sosial Universitas Airlangga (Unair), Ahmad Chusairi, Selasa (29/5/2012):


1. Apa penyebab massa bisa bertindak brutal secara tiba-tiba?

Intinya karena adanya stimulus (rangsangan) dan kondisi internal maupun eksternal. Misalnya, kekerasan dalam sepakbola bisa terjadi di tengah suporter dipicu faktor sosial maupun ekonomi. Ketidakpuasan terhadap tim idolanya di stadion, potensi kekerasan kelompok suporter terjadi juga karena ingin menunjukkan identitas sosial atau seragam mereka. Kemudian juga adanya stimulus dari luar adanya anggapan 'musuh bersama' sehingga muncul kebencian akibat ketidakpuasan itu


2. Rivalitas antara pendukung Persija-Persib berbuah pada ketegangan yang tidak pernah mereda di antara kedua kubu. Kira-kira apa penyebabnya?

Saya kira ini karena cara ekstrim yang menurut historis terlalu dibuat-buat. Rivalitas merujuk pada historis keduanya dalam sepakbola seperti itu ada proses rekayasa untuk memperkuat identitas. Inilah yang menurut saya sangat tidak masuk akal


3. Apa yang harus dilakukan kedua kubu baik Persija maupun Persib untuk meredakan ketegangan kelompok suporter atau menghilangkan persaingan tidak sehat itu?

Bisa dengan menggunakan pendekatan macam-macam. Misalnya manajeman klub mencermati sikap seperti itu dalam hal ini aksi kekerasan/brutal lebih banyak dampak buruknya ketimbang manfaatnya. Sama sekali enggak ada hebatnya berbuat seperti itu. Kemudian para sesepuh tokoh sepakbola bisa diajak untuk bertemu merembukkan bahwa perasaaan in grup out grup harus dihilangkan.

Jadikanlah suporter sepakbola menjadi identitas bersama. Hentikan sikap yang berlebihan yang tidak sehat. Sebaiknya fanatik yang berlebihan itu dihentikan, banyak yang lebih penting dari sepakbola


4. Siapa pihak paling bertanggungjawab atas insiden ini?

Saya kira di luar stadion panitia pelaksana atau penyelenggara pertandingan sudah melakukan tata laksana penertiban. Mungkin itu terjadi di luar area stadion, sehingga ini bisa dikatakan sebagai musibah.

Menurut saya susah mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab. Pihak kepolisian sendiri juga sudah mempunyai Protap (prosedur tetap). Sehingga, jika protap itu sudah dijalankan, maka kita juga enggak bisa mengatakan polisi yang bertanggungjawab atau disalahkan. Di sini sebaiknya tidak perlu mencari siapa yang salah, tetapi lebih bagaimana kita membuat suporter itu tidak terlampau fanatik, bringas.

Kreatif itu boleh, tetapi tanpa perlu gunakan kekerasan verbal atau fisik. Fanatisme dinikmati sebagai privilage, semakin fanatik maka dampak buruknya juga harus diantisipasi


5. Rekomendasi kepada aparat kepolisian untuk mencegah hal ini tak kembali terulang dari segi pengamanan?



Selain peningkatan Protap, peningkatan pengamanan menjalin hubungan dengan pihak-pihak terkait (klub sepakbola). Hilangkan kebiasaan sepakbola yang mengerikan, berkelahi yang tidak bermutu. Mari duduk sama-sama, intinya bertemu dan dialog. Polisi saya kira juga sudah maksimal dalam melakukan pengamanan.


6. Apa faktor penyebab yang membuat warga Jakarta begitu emosional?

Perasaan tertekan hidup di Jakarta dan memang keras hidup dengan tekanan yang begitu hebat. Manakala hidup tertekan secara individual dan tidak mempunyai dukungan sosial, ini orang bisa stres. Bukan merespons secara rasional tetapi malah emosional.



pengertian deskriminatif dan fanatisme beserta contohnya


PENGERTIAN DESKRIMINATIF

Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2 ICCPR berbunyi, “Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”.
Mengacu pada kedua pemaknaan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (political opinion).
Selain itu, telah dikenal pula konsep diskriminasi yang dapat dimaknai positif (positive discrimination/affirmative action) apabila perlakuan khusus yang disepakati tersebut bertujuan untuk mengoreksi praktek diskriminasi di masa lalu dan sekarang bagi kelompok-kelompok yang tertinggal atau termarjinalkan melalui tindakan-tindakan aktif untuk menjamin persamaan hak. Hal tersebut ditegaskan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Diskriminasi positif dapat dibenarkan, tetapi memang hanya bersifat temporer (sementara) apabila kedudukan antarkelompok telah sama dan setara. Konsep tersebut, misalnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women—CEDAW) yang berbunyi, ”Adoption by States Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto equality between men and women shall not be considered discrimination as defined in the present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance of unequal or separate standards; these measures shall be discontinued when the objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.” Penggunaan langkah sementara yang dilakukan pemerintah untuk memacu kesetaraan laki-laki dan perempuan secara de facto tidak dianggap sebagai diskriminasi. Tetapi hal itu tidak boleh dilanggengkan karena sama dengan memelihara ketidaksetaraan dan standar yang berbeda. Langkah itu harus segera dihentikan ketika tujuan dari kesetaraan, kesempatan dan tindakan telah tercapai”.






















Muslim Eropa Alami Diskriminasi

http://rotigedang.files.wordpress.com/2009/05/diskriminasi_muslimeropa1.jpg?w=300&h=300
Toleransi dan persamaan hak masyarakat Eropa terhadap kaum minoritas ternyata omong kosong
Lebih dari seribu umat Islam di Athena berunjuk rasa. Mereka menuding seorang polisi merobek-robek Mushaf (Al Qur’an) kecil ketika memeriksa Identitas seorang imigran asal Irak.
Kaum Muslim yang hidup di Athena berasal dari negara-negara Arab, Afrika dan Semenanjung Benua India. Mereka sebagai pekerja, namun kondisi mereka sangat miskin dan sering diperlakukan kasar.
Mereka berkali-kali menyampaikan protes kepada negara tentang ketiadaan tempat ibadah yang nyaman bagi mereka. Sementara, negara hanya menyarankan mereka untuk membangun masjid di apartemen atau gudang-gudang yang tidak lagi dimanfaatkan.
Lebih dari seratus tempat seperti ini ada di Athena.Di sana hidup ratusan ribu umat Islam tinggal di sana.
Di Yunani, negara yang dulu tunduk kepada pemerintahan Utsmani selama empat abad, kini didominasi oleh Gereja Ortodok. Di sana tidak terdapat masjid kecuali di dekat perbatasan Turki ( di Utara). Di sini minoritas kaum Muslim asal Turki tinggal.
Ketika mereka ingin membangun sebuah masjid dan pemakaman Muslim, mereka menghadapi hambatan birokrasi, para pemimpin gereja, dan pejabat walikota selama bertahun-tahun.
Abu Mahmud al Maghiribi, yang tinggal di Yunani sejak 1985 menegaskan: “Hingga saat ini kami belum memiliki masjid dan pemakaman. Sungguh mereka tidak pernah peduli dengan kami”.
Para imigran yang menjadi korban kekerasan juga dikaitkan dengan kelompok ekstrim kanan. Pada bulan Februari sebuah granat dilemparkan di kantor asosiasi yang membela dan melindungi kaum imigran.
Dan pada Sabtu (23/5) orang-orang tidak dikenal membakar mushala yang ada di basemen (ruang bawah tanah) sebuah gedung hingga menyebabkan lima warga asal Bangladesh mengalami luka-luka.
Diskriminasi Meningkat
Reuters melaporkan banyak masjid yang diserang oleh kelompok ekstrim kanan di Eropa. Menurut Survey yang dilakukan di Uni Eropa terhadap 23.500 orang etnis minoritas dan imigran diketahui bahwa sekitar 31 persen kaum Muslim di Uni Eropa mengeluhkan adanya perlakuan diskriminasi terhadap mereka pada tahun 2008.
Menurut hasil survey yang dipublikasikan pada hari kamis (28/5), diketahui sekitar 10 persen kaum Muslim merasakan perlakuan tidak adil dan mereka melihat bahwa hal itu terjadi karena alasan agama yang mereka anut.
Sementara lebih dari setengahnya yang merasakan perlakuan diskriminasi karena alasan ras/etnis.
Laporan yang dipublikasikan ini merupakan hasil dari jajak pendapat terhadap kaum Muslim yang tinggal di 14 negara-negara Eropa, dan terhadap berbagai minoritas di 27 negara-negara anggota Uni Eropa.
Dari jajak pendapat diketahui bahwa 81 persen responden yang diwawancarai tidak mau melaporkan tindak diskriminasi yang mereka terima.
Di jelaskan bahwa alasan mengapa sebagian besar dari mereka enggan melaporkannya, karena “dengan melaporkan sekalipun tidak akan pernah terjadi perubahan”.
Eskalasi slogan anti orang asing (xenophobic) dan kaum Muslim terus bertambah, bahkan dalam beberapa kasus sampai pada tindak kekerasan terhadap mereka. Itu semua banyak terjadi di beberapa negara menjelang pemilihan umum di Eropa.





Etnis Tionghoa Juga Bangsa Indonesia

  • Oleh: AM Adhy Trisnanto
http://www.suaramerdeka.com/harian/0702/18/em1aditrisnanto18x.jpg
SM/Irawan
SETIDAKNYA itulah kesimpulanku setelah mendengar penjelasan Menteri Hukum dan HAM saat Dialog Kewarganegaraan dan Persatuan di ruang Semeru Gedung Pusat Niaga Arena Pekan Raya Jakarta, 23 Januari.
Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada 1 Agustus 2006 mencantumkan, "Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
Lalu siapakah orang-orang bangsa Indonesia asli? Dalam penjelasan atas UU tersebut dinyatakan, ''Yang dimaksud dengan 'orang-orang bangsa Indonesia asli' adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain atas kehendak sendiri."
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut Undang-undang Kewarganegaraan tersebut sebagai "sebuah karya monumental anak bangsa yang mengubah paradigma perilaku." Betapa tidak, sekarang keaslian seorang bangsa Indonesia tidak lagi ditandai oleh ciri-ciri fisiknya yang menjadi bawaan garis etniknya.
Sekarang, keaslian seorang Indonesia ditandai oleh status hukumnya. Tidak berlebihan ketika Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menyatakan esensi UU Nomor 12/2006 mencuci cara pandang kita tentang kewarganegaraan Indonesia dan bahwa UU Nomor 12 telah menihilkan ras diskriminasi etnik.
Diskriminasi Ras Etnik
Bahwa ada masa ketika istilah SARA demikian popular, merupakan pengakuan tidak Iangsung (sekurang-kurangnya) ada masa dimana terjadi diskriminasi ras-etnik di negeri ini. Dalam praktik, pemenuhan hak-hak sipil yang merupakan bagian masyarakat ditandai dengan keturunan Tionghoa, bahkan sampai detik inipun masih terjadi diskriminasi. Pembedaan perlakuan ketika mengurus dokumen paspor, dengan keharusan melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan, merupakan salah satu contoh praktik diskriminasi ras.
Atas praktik semacam itu, Hamid Awaludin dalam acara Dialog Kewarganegaraan dan Persatuan tersebut dengan lantang mengatakan, "Tidak usah mendebat (pejabat imigrasi yang bersangkutan). Catat namanya dan laporkan kepada saya."
Diskriminasi ras-etnik, khususnya terhadap orang-orang Indonesia suku Tionghoa sudah menjadi kisah panjang. Masih segar di ingatan kita, peragaan sikap alergi penguasa terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan suku Tionghoa. Aksara, musik, bahasa, praktik kepercayaan, bahkan ciri-ciri fisikpun dipermasalahkan.
Sebagian orang sekarang menghubungkannya dengan perang dingin yang mempengaruhi hubungan antarnegara saat itu. Tapi jauh sebelum itu, sudah terjadi PP 10 yang membatasi ruang gerak suku Tionghoa yang tinggal di desa-desa sehingga kemudian berlanjut dengan arus "pulang" ke Tiangkok. Sudah terjadi pula imbauan untuk mengganti nama tiga suku dengan ''nama Indonesia''. Sudah terjadi pembatasan pilihan pekerjaan/profesi bagi orang-orang Tionghoa, juga pembatasan masuk universitas-universitas negeri.
Keleluasaan tradisi
Di era pemerintahannya yang singkat, Gus Dur mencabut peraturan yang melarang orang Tionghoa menjalankan tradisinya secara terbuka. Keputusan itu telah memulihkan hak asasi orang Tionghoa Indonesia untuk menjalankan tradisi, adat istiadat, dan budayanya. Imlek dinyatakan sebagai libur nasional.
Pertanyaan kritis yang muncul saat itu adalah adakah jaminan bahwa perlakuan demikian akan lestari atau jangan jangan ketikai rezim penguasa berganti, perlakuan terhadap orang Tionghoa juga akan berubah. UU Nomor 12/2006 telah mematahkan keraguan itu, dengan memberi landasan hukum yang kuat terhadap paham kebangsaan dan kewarganegaraan. Dan, berangkat dari paham tersebut, (seharusnya) berakhirlah semua bentuk dan praktik diskriminasi berdasarkan ras dan etnik. "Orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya."
Logikanya, kalau sudah dinyatakan asli berarti hak dan kewajibannya sama. Juga tidak boleh terjadi lagi pembedaan perlakuan dalam hal akte kelahiran, bukti kewarganegaraan, ganti nama, KTP, urusan imigrasi, dan lain-lain. Kali ini, Tionghoa Indonesia (dan orang-orang bangsa Indonesia asli dari bangsa lain seperti Arab, India, dan Belanda) boleh bernafas lega karena mendapat perlindungan hukum yang kuat atas status kewarganegaraannya. Lebih dari itu, mereka dinyatakan sebagai bangsa Indonesia asli.
Suku Tionghoa
Dengan tegas Menteri Hukum dan HAM mengatakan, UU 12/2006 menjadikan orang Tionghoa Indonesia menjadi suku Tionghoa Indonesia. Suku itu memang berbeda dari suku-suku lain yang sangat dipengaruhi secara geografis. Suku Jawa umumnya tinggal di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Suku Sunda umumnya tinggal di Jawa Barat, demikian seterusnya.
Akan tetapi tempat tinggal suku Tionghoa Indonesia terserak di berbagai pelosok tanah air. Pengakuan sebagai suku itu menjadikan budaya Tionghoa Indonesia diakui pula sebagai bagian dari budaya Indonesia. Alur pikir demikian menjadikan ikon-ikon seni dan budaya Tionghoa Indonesia, seperti barongsai.
Barongsai memang sangat popular. Tetapi ikon budaya Tionghoa Indonesia tidak berhenti hanya pada barongsai. Ada khasanah budaya lain yang tak kalah tinggi nilainya, sehingga bisa memberi sumbangan kepada pemerkayaan budaya Indonesia, misalnya seni tari, seni musik, seni peran, seni busana, seni sastra, seni kaligrafi, seni lukis, seni bela diri, seni kuliner, dan seni arsitektur. Demikian pula fengshui, gwamia, pekjie, dan juga pecinan. Semuanya bisa memberi sumbangsih kepada budaya Indonesia.
Imlek Semawis
Dalam suasana seperti itu tibalah Imlek. Sebuah ritual tradisi atau adat istiadat yang mengambarkan kegembiraan dan syukur menyambut musim semi. Mereka yang berusia 50 tahun ke atas bisa bernostalgia tentang Imlek di masa kecil.
Dua minggu penuh dengan luapan kegembiraan (duniawi) dan syukur (rohani). Pasar malam, bersih-bersih altar dan rumah, jalan yang ramai dengan kelompok-kelompok keluarga saling berkunjung. Suara mercon, semarak lampion, berkumpulnya sanak keluarga dari jauh, penghormatan kepada orang tua, kepada leluhur, dan kepada Tuhan. Dan, yang sekarang terasa hilang juga adalah masuknya budaya lokal dalam perayaan Imlek: musik khas tanjidor, penabuh gender berkeliling.
Dalam buku ''Riwajat Semarang'' karya Liem Thian Joe, dikisahkan tentang perayaan Capgomeh di Betawi. Pesta penutup perayaan Imlek itu disebutkan menjadi arena mencari jodoh di antara orang muda. Hal semacam itu sudah tidak lagi ada pada pertengahan abad ke-20.
Kini, awal abad ke-21, gaya perayaan Imlek juga menjadi lain, lebih terasa sepi, seakan kehilangan ruhnya. Pasar Semawis di Semarang yang sudah digelar beberapa kali, mengambil ide dari pasar malam Semarang tempo dulu. Panitia berusaha mati-matian menghidupkan kembali suasana Imlek. Tapi, usaha itu tetap saja belum mampu memulihkan ritual Imlek yang terasa lebih kuat mempengaruhi jiwa sebagaimana terjadi sekitar lima dekade lewat.
Inilah dampak panjang ikhtiar pemusnahan budaya Tionghoa Indonesia oleh para penguasa waktu itu. Sebuah kepentingan politik yang diberi label gagah nasionalisme. (46)











Fanatisme
Fanatisme adalah sebuah keadaan di mana seseorang atau kelompok yang menganut sebuah paham, baik politik, agama, kebudayaan atau apapun saja dengan cara berlebihan (membabi buta) sehingga berakibat kurang baik, bahkan cenderung menimbulkan perseteruan dan konflik serius.

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, fanatisme juga berarti kesenangan yang berlebihan (tergila-gila, keranjingan). Sepenggal perjalanan kisah hidup Chairil Anwar adalah salah satu contoh saja. Dia lebih berat membeli buku sastra daripada membeli makanan untuk bertahan hidup, atau obat untuk menyembuhkan penyakit raja singa yang dideritanya. Lihat pula penggemar fanatik grup band Slank yang rela membentuk komunitas, lengkap dengan pengurus dan benderanya setiap distrik, meski tanpa bayaran. Dipastikan, mereka wajib hadir jika grup pujaannya melakukan konser di daerah mereka.

Setelah lama terbenam, kata fanatik mencuat kembali seiring dengan
meletusnya peristiwa Situbondo. Kata ini populer lagi setelah berbagai
analisa menyebutkan bahwa faktor fanatisme turut mendorong amuk massa
tersebut.
Fanatik arti dasarnya adalah sangat menyukai. Jika kata fanatik
digabung dengan agama menjadi fanatik agama, maka artinya adalah menyukai
ajaran agama dan mengamalkannya dengan sepenuh hati. Dengan pengertian ini
maka sesungguhnya fanatik agama itu baik, bahkan sangat baik. Kaum muslimin
wajib fanatik kepada agamanya, Islam. Orang yang tidak fanatik agama justru
munafiq. Orang munafiq cenderung mencampuradukkan yang haq dengan yang
bathil. Orang semacam ini tidak punya pendirian yang teguh, tidak memiliki
prinsip, ke mana arh angin bertiup ke sanalah ia condong.
Ummat Islam memang harus fanatik, dalam arti bahwa mereka harus cinta
kepada agamanya, bahkan harus berjuang untuk meninggikannya. sikap ini
merupakan prinsip yang tidak boleh ditawar oleh siapapun juga. kaum muslimin
harus bangga dengan Islam dan rela membelanya jika ada yang mencoba
mengganggu. Hanya orang yang lemah imannya yang mau menukar agamanya dengan
sesuap nasi atau sebungkus roti.
Fanatik adalah berpegang teguh pada keyakinan, pada prinsip hidup.
Fanatik adalah aqidah, ikatan iman seseorang kepada Allah SWT. Karenanya,
tiada sedikitpun kejelekan di dalamnya. Adapun jika ada orang menganggap
jelek sikap fanatik, maka sesungguhnya mereka salah alamat. Yang jelek itu
adalah fanatik buta, yang dalam istilah lain disebut fanatisme.
Antara fanatik dan fanatisme itu terbentang perbedaan yang jauh.
Fanatisme, sesuai dengan asal katanya, adalah tidak menyukai golongan lain,
bersungguh-sungguh membenci, dan berusaha sekuat daya untuk
menghancurkannya. Fanatisme ini biasanya dicuatkan dalam bentuk sikap
permusuhan yang mencolok sekali.
Di Amerika Serikat ada kelompok Klu Klux Klan yang sangat rasialis.
Mereka tidak hanya menyintai kulit putih, tapi sangat benci kepada yang
lain, kulit hitam dan berwarna. Sikap fanatismenya diwujudkan dalam
perbuatan, yaitu mengganggu, mengusir, bahkan membunuh selain kulit putih.
Jepang juga pernah terjebak pada sikap fanatik buta ini. Mereka
menganggap selain bangsa Jepang adalah budak, karenanya mereka perlakukan
orang lain semaunya. Muncullah tindak kejahatan dalam berbagai perang maupun
kepada rakyat pendudukan. Bahkan wanita-wanita lain dijadikan gundik, yang
terkenal dengan istilah 'ianfu'.
Dala Dalam agama, fanatisme itu ditunjukkan oleh kaum Yahudi. Fanatisme
kaum Yahudi ini masih berlanjut hingga sekarang, apalagi setelah berdaulat
secara penuh di Israel. Mereka bukan saja mencintai agamanya, tapi sangat
membenci agama lain. Orang-orang yang tidak sepaham dengannya dianggap
musuh, dan diperlakukan semena-mena. Orang-orang Israel tidak pernah merasa
berdosa menembaki dan membunuh bangsa Palestina.
Fanatisme Yahudi ini diungkap al-Qur'an dalam bentuk tantangan yang
sangat jantan. Allah berfirman:
"Katakanlah: 'Hai orang-orang yang menganut agama Yahudi, jika kamu
mendakwakan bahwa sesungguhnya kamu sajalah kekasih Allah bukan
manusia-manusia yang lain, maka harapkanlah kematianmu, jika kamu
orang-orang yang benar'. Mereka tiada akan mengharapkan kematian itu
selama-lamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan
mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang dzalim." (QS.
Al-Jumu'ah: 6-7).
Perang Salib yang berlangsung berabad-abad lamanya tidak lebih karena
disulut oleh fanatisme. Entah berapa kerugian moril dan materiil selama
perang berlangsung. Yang jelas luka itu sampai sekarang belum juga sembuh
secara total. Borok itu sewaktu-waktu masih bisa kambuh.
Apa yang terjadi di Timor Timur beberapa saat yang lalu -meskipun
dibantah- sedikit banyak tersulut karena fanatisme ini. Dan terakhir, apa
yang kita saksikan di Situbondo, tidak luput dari unsur ini. Hanya saja
masalahnya menjadi sangat kompleks sebab banyak lagi unsur lain yang mungkin
lebih dominan.
Peristiwa Situbondo lebih merupakan akumulasi dari berbagai persoalan
yang sudah menggumpal sekian lama. Bisa saja masalah agama menjadi
penyulutnya, tapi apalah artinya penyulut jika tidak ada sekama yang siap
mengobarkan api?.
Jika disebut bahwa jumlah gereja lebih banyak dari yang seharusnya, itu
memang realitas. Jika ummat Kristiani lebih mapan sosial ekonominya, itu
memang betul. Jika kemudian kaum awam merasa kurang memperoleh keadilan,
bisa jadi itu menjadi awalnya. Jika kemudian meletus, itu memang bahaya
laten.
Fanatisme ternyata bisa hinggap pada siapa saja, pada ummat agama apa
saja, dan pada bangsa mana saja, bahkan pada individu-individu tertentu.
Fanatisme kedaerahan bisa menyulut kerusuhan. Kebrutalan supporter sepak
bola -meski tidak semuanya- bermula dari sikap fanatisme.
Sebagaimana bawaannya, fanatisme bisa membutakan pandangan dan pikiran
sehat, menggelapkan pertimbangan dan saran. Fanatisme menjadikan orang
bersikap eksklusif, mengungkung diri dalam benteng besar. Besar dalam
kandangnya sendiri dan selalu cemburu melihat orang lain atau sesuatu yang
lain. Fanatisme menggiring orang menjadi jumud, keras kepala, dan menolak
segala yang baru.
Fanatisme tidak hanya berjangkit pada masyarakat yang mayoritas, tapi
bisa juga hinggap pada komunitas yang minoritas. Malah seringkali fanatisme
lebih mudah tumbuh pada komunitas yang relatif kecil. Karenanya tak perlu
khawatir terhadap kelompok besar, tapi jangan juga mencemburui kelompok
kecil. Biasa-biasa saja. Yang perlu dihindari justru perbuatan, sikap, gaya,
dan tampilan yang memancing kecemburuan. Hanya itu resep yang mujarab























Mode Rambut Bukti Fanatisme

Kegilaan seseorang terhadap sesuatu terkadang diinterpretasikan dengan cara yang unik, bahkan cenderung aneh di mata awam. Yang paling jamak misalnya, meniru mode rambut tokoh terkenal seperti misalnya gaya poni ala The Beatles di tahun 60-an, gaya Demi Moore di film ‘Ghost’ di tahun 90-an, dan banyak lagi.
Kalau meniru gaya rambut idola sih sudah biasa, tapi bagaimana kalau begitu cintanya pada produsen gadget seperti ‘Apple’ lalu meniru mentah-mentah logo ‘Apel Groak’ tersebut? Atau lihat apa yang dilakukan Nick Sayers di bawah ini. Dia meniru pola bola sepak atau apa, ya?
Jangan-jangan Anda punya foto gaya rambut unik lainnya? Coba saja.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCVUguS0EiKuu3r43MnidYFY-QQt3coa04hxtN9-C-R_J7DK2KQq7JAssYC00OZAtwiIcd-W7s82A3UKyOOQykpRU8Zw2AOP-4s6M1JVDrRQil6YEO7UnkqWYGANRkb_h7eMqydxYNXDNm/s400/a97932_haircut_3-batman.jpg






Hentikan Fanatisme Berlebihan terhadap Tim Sepakbola

JAKARTA - Fanatisme terhadap tim sepakbola yang berujung aksi brutal kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, tiga suporter tewas setelah dikeroyok dalam laga Persija-Persib di SUGBK, Senayan, Jakarta, Minggu 26 Mei lalu.

Fanatisme berbuah anarkisme di dunia sepakbola Tanah Air memang sudah tidak asing bagi kita. Kerusuhan antar suporter, perusakan stadion tempat dihelatnya pertandingan, bahkan pemukulan terhadap wasit kerap terjadi kala pendukung tuan rumah tidak puas terhadap hasil akhir yang diperoleh timnya usai laga.

Aksi kekerasan bahkan secara brutal bisa dilakukan oleh siapapun manakala kenyataan tidak sesuai dengan ekspektasi mereka. Lantas, apa yang menyebabkan seseorang atau suatu kelompok begitu mudah tersulut emosinya?

Berikut perbincangan singkat Okezone dengan Psikolog Sosial Universitas Airlangga (Unair), Ahmad Chusairi, Selasa (29/5/2012):


1. Apa penyebab massa bisa bertindak brutal secara tiba-tiba?

Intinya karena adanya stimulus (rangsangan) dan kondisi internal maupun eksternal. Misalnya, kekerasan dalam sepakbola bisa terjadi di tengah suporter dipicu faktor sosial maupun ekonomi. Ketidakpuasan terhadap tim idolanya di stadion, potensi kekerasan kelompok suporter terjadi juga karena ingin menunjukkan identitas sosial atau seragam mereka. Kemudian juga adanya stimulus dari luar adanya anggapan 'musuh bersama' sehingga muncul kebencian akibat ketidakpuasan itu


2. Rivalitas antara pendukung Persija-Persib berbuah pada ketegangan yang tidak pernah mereda di antara kedua kubu. Kira-kira apa penyebabnya?

Saya kira ini karena cara ekstrim yang menurut historis terlalu dibuat-buat. Rivalitas merujuk pada historis keduanya dalam sepakbola seperti itu ada proses rekayasa untuk memperkuat identitas. Inilah yang menurut saya sangat tidak masuk akal


3. Apa yang harus dilakukan kedua kubu baik Persija maupun Persib untuk meredakan ketegangan kelompok suporter atau menghilangkan persaingan tidak sehat itu?

Bisa dengan menggunakan pendekatan macam-macam. Misalnya manajeman klub mencermati sikap seperti itu dalam hal ini aksi kekerasan/brutal lebih banyak dampak buruknya ketimbang manfaatnya. Sama sekali enggak ada hebatnya berbuat seperti itu. Kemudian para sesepuh tokoh sepakbola bisa diajak untuk bertemu merembukkan bahwa perasaaan in grup out grup harus dihilangkan.

Jadikanlah suporter sepakbola menjadi identitas bersama. Hentikan sikap yang berlebihan yang tidak sehat. Sebaiknya fanatik yang berlebihan itu dihentikan, banyak yang lebih penting dari sepakbola


4. Siapa pihak paling bertanggungjawab atas insiden ini?

Saya kira di luar stadion panitia pelaksana atau penyelenggara pertandingan sudah melakukan tata laksana penertiban. Mungkin itu terjadi di luar area stadion, sehingga ini bisa dikatakan sebagai musibah.

Menurut saya susah mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab. Pihak kepolisian sendiri juga sudah mempunyai Protap (prosedur tetap). Sehingga, jika protap itu sudah dijalankan, maka kita juga enggak bisa mengatakan polisi yang bertanggungjawab atau disalahkan. Di sini sebaiknya tidak perlu mencari siapa yang salah, tetapi lebih bagaimana kita membuat suporter itu tidak terlampau fanatik, bringas.

Kreatif itu boleh, tetapi tanpa perlu gunakan kekerasan verbal atau fisik. Fanatisme dinikmati sebagai privilage, semakin fanatik maka dampak buruknya juga harus diantisipasi


5. Rekomendasi kepada aparat kepolisian untuk mencegah hal ini tak kembali terulang dari segi pengamanan?



Selain peningkatan Protap, peningkatan pengamanan menjalin hubungan dengan pihak-pihak terkait (klub sepakbola). Hilangkan kebiasaan sepakbola yang mengerikan, berkelahi yang tidak bermutu. Mari duduk sama-sama, intinya bertemu dan dialog. Polisi saya kira juga sudah maksimal dalam melakukan pengamanan.


6. Apa faktor penyebab yang membuat warga Jakarta begitu emosional?

Perasaan tertekan hidup di Jakarta dan memang keras hidup dengan tekanan yang begitu hebat. Manakala hidup tertekan secara individual dan tidak mempunyai dukungan sosial, ini orang bisa stres. Bukan merespons secara rasional tetapi malah emosional.